Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Beri Sinyal Penambahan Tersangka di Kasus Brigadir J

Mahfud mengungkap penetapan tersangka baru kasus Brigadir J dibagi dalam tiga kelompok: pelaku dan perencana, obstruction of justice dan petugas teknis.

Mahfud MD Beri Sinyal Penambahan Tersangka di Kasus Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Mahfud menyebut penetapan tersangka tidak boleh hanya berhenti di empat nama, yakni Bharada Eliezer atau E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud menilai penambahan tersangka dalam perkara Brigadir J menunjukkan keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

"(Tersangka) harus bertambah," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Mahfud menuturkan, penambahan tersangka akan terbagi menjadi tiga kelompok sehingga tidak hanya terbatas pada pelaku dan perencana pembunuhan.

"Nanti akan dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama dari pelaku dan perencana. Kedua, obstruction of justice yang menghalang-halangi. Lalu yang ketiga hanya petugas teknis seperti membuka pintu dan pengantar surat," terangnya.

Meski meminta agar Polri menambah tersangka, namun Mahfud ingin polisi yang melanggar etik untuk dimaafkan. Sanksi cukup berkisar pada unsur disiplin tanpa perlu dibawa ke ranah pidana.

"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, dan yang hanya pelanggaran disiplin dimaafkan saja," ungkapnya.

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun kepada para tersangka menurut perannya masing-masing.

Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky