Menuju konten utama

Mahfud MD Benarkan 3 Emak-emak Relawan Pepes Tak Langgar UU Pemilu

Menurut Mahfud, ketiga emak-emak relawan Pepes bukan bagian partai politik seperti paslon, caleg atau tim pemenangan sehingga tidak bisa dijerat pidana pemilu.  

Mahfud MD Benarkan 3 Emak-emak Relawan Pepes Tak Langgar UU Pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengamini alasan ketiga emak-emak tidak terjerat melanggar UU Pemilu, tetapi KUH Pidana.

Menurut Mahfud, ketiga emak-emak relawan Pepes bukan bagian partai politik seperti paslon, caleg atau tim pemenangan sehingga tidak bisa dijerat pidana pemilu.

"Tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar Undang-undang Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon manapun. Tetapi dia melanggar undang-undang yang sifatnya umum, bukan pemilu yaitu undang undang ITE," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2019)

Mahfud mengatakan, setiap orang bisa menyebar informasi seperti emak-emak relawan Pepes.

Oleh sebab itu, Mahfud sepakat kepolisian bisa memproses. Kini, mereka menunggu pembuktiannya dan pembelaan dalam pengadilan.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta pada tahun 2014 itu mendukung langkah penegakan hukum seperti tindakan ketiga emak-emak tersebut.

Ia menyebut, sampai saat ini masih banyak hoaks yang beredar di masyarakat seperti surat suara dicoblos hingga pergantian Maruf Amin dengan Ahok.

Seharusnya, upaya tersebut harus ditindaklanjuti agar tidak mengacaukan pemilu.

"Jadi tiga emak-emak itu tidak melanggar undang-undang pemilu, tidak melanggar peraturan kampanye karena dia bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim. tetapi dia melanggar undang-undang biasa," tegas Mahfud.

Beredar video viral tiga orang ibu-ibu di Karawang menyampaikan upaya mencari pemilih untuk pasangan Prabowo-Sandi.

Dalam video tersebut, ketiga ibu-ibu tersebut menyampaikan pernyataan "tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang pakai jilbab, perempuan dan perempuan boleh menikah, lalu laki-laki dan laki-laki boleh menikah".

Tim Kampanye Nasional 01 segera melaporkan video viral tersebut ke Bawaslu dan Polres Karawang.

Kepolisian berhasil mengamankan ketiga ibu-ibu tersebut. Kemudian, kepolisian menjerat ketiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka dugaan kampanye hitam. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sayang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang tak menemukan unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Abhan mengatakan temuan ini merupakan hasil penelusuran dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu Karawang bersama dengan Bawaslu Jawa Barat dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Hasil diskusi telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," ujar Abdullah saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari