Menuju konten utama

Mahasiswa Diksar UII Tewas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) The Great Camping (TGC) Mapala Unisi.

Mahasiswa Diksar UII Tewas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kerabat korban meningggal “The Great Camping” pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Ilham Nurfadmi Listia Adi asal Lombok di rumah duka Rumah Sakit Bethesda, DI Yogyakarta, Selasa (24/1). Tiga mahasiswa UII yaitu Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), Muhammad Fadhli (19), dan Syaits Asyam (19) meninggal dunia setelah mengikuti diksar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 13-20 Januari 2017. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) The Great Camping (TGC) Mapala UNISI.

Dua tersangka tersebut masing-masing atas nama M. Wahyudi alias Yudi, mahasiswa UII asal kupang dan Angga alias Waluyo, mahasiswa UII asal Kalimantan Utara. Keduanya merupakan anggota Mapala UNISI. Kedua orang tersebut ditetapkan setelah penyidik Satreskrim Polres Karanganyar pada Minggu (29/1/2017) melakukan gelar perkara pada pukul 18.00-23.00 WIB.

Keduanya telah ditangkap secara paksa pada hari Senin, (30/1/2017) pukul 05.30 WIB oleh Tim Satreskrim Polres Karanganyar serta diback up oleh Tim IT Subdit III Jatanras Diteskrimum Polda Jateng di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta

"Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Selain melakukan penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang telah terjadi.

Barang-barang yang disita antara lain tas kedua tersangka, handphone merk samsung A3 dan handphone evercross dari Wahyudi, handphone iphone 5 dari Angga, sepatu gunung, dan pakaian yang digunakan selama giat diksar Mapala.

Seperti dikutip dari Antara, dalam penyidikan kasus ini, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala.

"Besok akan kami panggil sekitar 16 saksi yang jadi panitia diksar, enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini bisa jadi tersangka kalau terbukti terlibat," katanya.

Seperti telah diketahui kegiatan TGC telah menewaskan tiga orang, antara lain Muhammad Fadhli (20), Syait Asyam (20) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20).

Baca juga artikel terkait KORBAN MAPALA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh