Menuju konten utama

Machfud Gugat Foto Risma di Alat Kampanye ke Pengadilan, tapi Kalah

Pengadilan memutuskan pemasangan foto Wali Kota Risma di alat peraga kampanye tak melanggar aturan karena yang bersangkutan adalah fungsionaris partai.

Machfud Gugat Foto Risma di Alat Kampanye ke Pengadilan, tapi Kalah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) menyampaikan pemaparan saat Rapat Analisa Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Wilayah Kota Surabaya di Gedung Sawunggaling, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.

tirto.id - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terhadap KPU setempat. Gugatan terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini milik pasangan calon Eri Cahyadi–Armuji--yang akhirnya menang pemilihan.

Gugatan ditolak pada 8 Desember lalu, yang detail perkara sampai putusannya telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.

Bunyi putusan sebagai berikut: "Menyatakan gugatan para penggugat Nomor: 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register." PN Surabaya juga "menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan, sebesar Rp351.000,00."

Anggota KPU Surabaya Agus Turcham bilang keputusan pengadilan sudah tepat. "Sesuai dengan Peraturan KPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai," kata Agus di Surabaya, Sabtu (19/12/2020), mengutip Antara.

Hal serupa dikatakan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya Tomuan Sugiarto. PDIP adalah pengusung Eri-Armuji. "Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. 'Kan Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan," ujarnya.

Gugatan Machfud-Mujiaman terdaftar dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby pada 4 November 2020. Bunyi gugatan Machfud-Mujiaman: "Menyatakan materi dan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi–Armuji yang memuat gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan."

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah memprotes KPU lewat Bawaslu Surabaya. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Surabaya pun menolak gugatan tersebut.

Eri-Armuji menang dengan perolehan suara 568.305 atau setara 27,2 persen DPT. Angkanya lebih sedikit dari golput yang mencapai 52,41 persen DPT.

Baca juga artikel terkait PILKADA SURABAYA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino