Menuju konten utama

Mabes Polri Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 iMac

Pelaku pencurian itu bernama Murdjoko alias Joko dan Lukito.

Mabes Polri Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 iMac
ilustrasi. foto/shutterstock

tirto.id - Kantor Biro Multimedia Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri di Jalan Taman Kemang I, Jakarta dibobol oleh 2 orang pencuri pada Jumat (15/12) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Dari aksi itu, pelaku sempat membawa kabur 1 buah komputer jenis Apple iMac A1418 lebar layar 21,5 inch. Namun, pencuri itu berhasil ditangkap pada Senin (18/12).

Dari penyelidikan polisi, pelaku yang bernama Murdjoko alias Joko dan Lukito, keduanya menggunakan sepeda motor dalam melancarkan aksinya. Joko bertugas menunggu di luar pagar memantau keadaan dan Lukito masuk melalui pagar yang terbuka dan membuka pintu kantor tersebut.

Keduanya lalu mengambil iMac tersebut dan menjualnya kepada penadah di Pasar Item, Jatinegara, Jakarta Timur bernama Ahmad Bukhari Simbolon alias Ari dengan harga Rp5,5 juta.

"Tersangka Joko mendapat bagian Rp2 juta dan tersangka Lukito mendapat Rp3,5 juta," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis.

Namun, pelaku Joko mengaku hanya mendapat Rp1 juta karena sisanya dipinjam oleh Lukito yang saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan Joko dan Ari, polisi mengamankan barang bukti, seperti satu unit iMac, satu lembar STNK, dan uang sebesar Rp900 ribu.

Joko dianggap telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan berdasar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan masa hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara Ari dianggap melanggar Pasal 480 KUHP tindak pidana kejahatan sebagai penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto