Menuju konten utama

Mabes Polri: Ikut Seleksi Capim KPK, Polisi Tak Perlu Mundur

Status anggota Polri yang jadi pimpinan KPK tak gugur. Ia juga tetap dapat gaji pokok, namun tidak dapat tunjangan.

Mabes Polri: Ikut Seleksi Capim KPK, Polisi Tak Perlu Mundur
Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Pansel KPK Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Pansel KPK Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz.

tirto.id - Mabes Polri merespons kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri harus mundur dari institusi.

"Ada Peraturan Kapolri tentang penugasan khusus bagi anggota Polri yang masih aktif. Di situ ada 11 kementerian lembaga, salah satunya adalah KPK," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Ketika anggota polisi berstatus aktif, lanjut Dedi, personel ini bersifat tak alih status. Anggota tetap menggunakan status kepolisiannya. Tapi hak untuk mendapat jabatan struktural di internal tidak diperbolehkan.

Saat ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 membuka pendaftaran mulai 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019. Masa jabatan Pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir Desember tahun ini.

Dedi menampik kritik anggota polisi yang menjadi pimpinan KPK dinilai akan ada konflik kepentingan.

"Polri tetap bekerja secara profesional. Dia bekerja secara regulasi, aturan dan etika sesuai profesi di lembaga ia bekerja," jelas Dedi.

Berkaitan dengan kekhawatiran konflik kepentingan, Dedi menyatakan tidak boleh berasumsi dahulu.

Ia melanjutkan, Polri akan menempatkan perwira tinggi terpilih untuk bekerja di kementerian dan lembaga mana pun dan mengikuti kode etik profesi di lembaga tersebut.

Perwira tinggi kepolisian yang penempatan di luar instansi Polri, akan mendapatkan gaji pokok saja dari Polri. Tapi hak seperti tunjangan tidak.

Menurut dia, perwira tinggi itu masih memiliki masa bakti di Korps Bhayangkara, tidak perlu mengundurkan diri dari Polri ketika menjabat di lembaga lain.

"Tidak harus [mengundurkan diri]. Kalau dia kembali lagi ke Polri, berarti hak keprajuritannya kembali lagi dan dia bisa berkarier lagi. Personel itu juga tidak perlu pensiun dini," kata Dedi.

Secara pribadi, kata dia, pensiun dini diajukan nanti pihak kepolisian melakukan audit. Bila memenuhi persyaratan nanti akan dilakukan pemberhentian dengan hormat.

"Pemberhentian hormat berarti dia alih status, seperti menjadi Dirjen Imigrasi. Ada beberapa anggota Polri yang mengundurkan diri, itu akan diproses," kata Dedi.

Baca juga artikel terkait PANITIA SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali