Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi, Ramadhan Pohan Dibui 3 Tahun

Kasasi ditolak MA Ramadhan Pohan tetap akan dipenjara tiga tahun atas kasus penipuan.

MA Tolak Kasasi, Ramadhan Pohan Dibui 3 Tahun
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan (kiri) dan pengacaranya mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/2/2017). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan yang terjerat kasus penipuan dipastikan dipenjara karena kasasinya ditolak MA.

"Permohonan kasasi JPU [Jaksa Penuntut Umum] tidak dapat diterima: dan menolak permohonan kasasi terdakwa Drs. Ramadhan Pohan, MIS," ujar Jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro kepada tirto, Senin (21/1/2019).

Andi mengatakan, perkara Ramadhan bernomor 1014 K/PID/2018 sudah diputus pada Kamis, 27 November 2018. Putusan diputus Majelis hakim kasasi : Andi Abu Ayyub Saleh sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota H.Margono dan H. Wahidin.

Dengan demikian Politikus Partai Demokrat itu dipastikan dihukum tiga tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Vonis di PN Medan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun tiga bulan karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “turut serta melakukan beberapa penipuan”; kemudian di tingkat banding PT Medan memperberat pidana terdakwa menjadi tiga tahun," kata Andi.

Pidana yang dijatuhkan PT. Medan itu sama dengan tuntutan JPU yaitu pidana penjara tiga tahun.

Pada 2016 lalu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting menjelaskan Kasus Ramadhan Pohan berawal saat seseorang bernama LHH Sianipar yang melaporkan politisi Partai Demokrat itu karena merasa ditipu sebanyak Rp4,5 miliar.

Uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan - Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu sepekan. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar.

Peminjaman ini pun melalui proses dan melibatkan perantara. Perantara yang memperkenalkan pelapor dengan tersangka itu, lanjut Rina, berinisial LP. Korban pun dijanjikan akan mendapat uang tambahan Rp600 juta.

Akan tetapi, Ramadhan tidak kunjung membayar uang tersebut. Cek yang diberikan pun tidak cukup untuk mengembalikan uang tersebut. Setiap kali korban menagih, Ramadhan selalu mengelak. Korban LHH Sianipar kemudian mengadukan kasus itu ke Polda Sumut pada 18 Maret 2016.

Pengadilan Negeri Medan pun akhirnya menyidangkan perkara Ramadhan. Di persidangan ia terbukti melakukan penipuan dan divonis selama satu tahun tiga bulan.

Tidak terima putusan hakim pengadilan negeri, mantan Cawalkot Medan 2015-2020 itu mengajukan banding. Hakim banding justru memperberat hukuman Ramadhan menjadi tiga tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi