Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi Jokowi terkait Kasus Karhutla di Kalimantan

MA menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah.

MA Tolak Kasasi Jokowi terkait Kasus Karhutla di Kalimantan
Asap kebakaran mengepul dari hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang, Kalbar, Jumat (28/9/2018) malam. Kebakaran yang terjadi di hutan kawasan hidrologi gambut itu belum diketahui penyebabnya. ANTARA FOTO/HO/Heribertus Suciadi-IAR Indonesia/jhw/pd/18

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dan kawan-kawan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Gugatan bernomor 3555 K/PDT/2019 menyatakan, putusan pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah tepat.

Gugatan tersebut berdasarkan pengajuan dari Citizen Law Suit antara warga yang diwakili Arie Rompas dkk melawan Negara Republik Indonesia.

"Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Dalam putusan judex facti yang dibenarkan majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya bahwa pembebanan kepada pemerintah. Kepada pemerintah ini agar menanggulangi, menghentikan bencana kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah," sambung Andi.

Pada tingkat pengadilan negeri, hakim memutuskan para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pihak negara atau pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi. Menurut majelis hakim kasasi, alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, tidak dapat dibenarkan karena judex facti itu adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding," tuturnya.

Hakim pengadilan pertama pun menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Menurut Andi, putusan pengadilan negeri diperkuat dengan pengadilan tinggi.

Pertimbangan hakim kasasi menolak permohonan kasasi, lanjutnya, karena pemohon Arie Rompas dkk memandang pemerintah seharusnya menanggulangi dan menghentikan bencana kebakaran di Kalimantan Tengah. Hakim pun beranggapan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum tersebut.

Sidang diputuskan pada Selasa (16/7/2019) oleh hakim agung Nurul Elmiyah dan didampingi hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN HUTAN KALIMANTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno