Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi, Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan

Mahkamah Agung menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, ormas HTI itu resmi dibubarkan pemerintah.

MA Tolak Kasasi, Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan
Massa Aksi Bela Tauhid membentangkan bendera ukuran besar saat melakukan aksi di Kawasan, Jakarta, Jumat (26/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Agung menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, ormas HTI itu resmi dibubarkan pemerintah.

Dilansir dari laman MA, perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 masuk pada 2 Januari 2019.

Kemudian, perkara sengketa antara HTI dan Kemenkumham itu resmi diputus tanggal 14 Februari 2019. Dalam perkara yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI.

"Tolak Kasasi," tulis isi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman MA, Jumat (15/2/2019).

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut. Abdullah menegaskan kalau MA benar menolak kasasi HTI. Sehingga kembali kepada putusan sebelumnya, yakni membubarkan HTI.

"Kan putusan PTUN kan bubar. PTUN menguatkan, kasasi tolak," kata Abdullah saat dikonfirmasi Reporter Tirto, Jumat.

Kisah HTI menggugat ke pengadilan berawal saat ormas tersebut dibubarkan pemerintah lewat UU Ormas. Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terkait keputusan pembubaran tersebut.

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam berkas perkara, HTI mengajukan empat poin gugatan yakni pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, memerintahkan tergugat mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Keempat, menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Namun, hakim pengadilan tata usaha negara tingkat awal menolak gugatan HTI. Setelah putusan, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Namun, gugatan HTI untuk pencabutan pembubaran ditolak sehingga mereka mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari