Menuju konten utama

MA Tak Bisa Berikan Fatwa Pemberhentian Ahok

Publik mendesak Mendagri untuk memberhentikan Ahok karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

MA Tak Bisa Berikan Fatwa Pemberhentian Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat memberikan fatwa terkait dengan masalah penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuai pro dan kontra karena kini berstatus terdakwa. Hal itu disampaikan oleh Ketua MA Hatta Ali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulisnya.

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa)," tulis MA dalam suratnya, seperti disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Sebelumnya publik mendesak Mendagri untuk memberhentikan Ahok karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Namun hingga saat ini Mendagri belum bisa menonaktifkan Ahok karena sebagaimana tertera dalam Pasal 83 UU tentang Pemda diatur pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.

Terkait dengan masalah hukumnya, hingga saat ini Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 156 huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun.

Mendagri sejak awal menyatakan akan menunggu dakwaan Jaksa terlebih dulu. Seiring dengan itu Mendagri juga meminta pendapat hukum kepada MA terkait permasalahan ini, hingga akhirnya MA dalam suratnya menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya atau fatwa.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 90 orang dari empat fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, dan PAN, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR. Pengajuan Hak Angket itu dikarenakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta.

Pelantikan itu dianggap melanggar hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa pidana lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto