Menuju konten utama

MA Menangkan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H sehingga aturan Anies mencabut izin reklamasi Pulau H masih berlaku.

MA Menangkan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi pengembang PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, MA memenangkan kasasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkannya tetap berlaku.

"Tolak kasasi dari Pemohon Kasasi I [PT Taman Harapan Indah], kabul kasasi dari pemohon kasasi II [Anies Baswedan]. Batal Judex Facti. Adili sendiri: tolak gugatan," tulis bunyi amar putusan di laman MA yang dilihat Tirto, Selasa (23/6/2020).

Perkara tersebut berawal ketika Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mencabut 13 izin reklamasi, salah satunya Pulau H. Hal tersebut lantaran Anies menilai pihak pengembang tak memenuhi kewajibannya.

Tak terima izinnya dicabut, kemudian PT Taman Harapan Indah yang merupakan pengembang di pulau H menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.

Dalam amar putusan, majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI mencabut keputusan itu.

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," sebagaimana amar putusan.

Atas putusan tersebut, Anies pun kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak banding tersebut. Hakim banding tetap menyatakan surat pencabutan izin itu batal.

Anies kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. Gugatan teregister dengan nomor 227 K/TUN/2020.

Dalam sidang tersebut, hakim yang memutus kasasi adalah Irfan Fachruddin sebagai ketua dan Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca juga artikel terkait PULAU REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri