Menuju konten utama

MA Kabulkan PK Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Siapkan Langkah Hukum

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

MA Kabulkan PK Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Siapkan Langkah Hukum
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tiba di Istana Merdeka untuk dilantik di Jakarta, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah hukum menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Taman Harapan Indah (THI) melawan Gubernur Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta.

"Tim biro hukum dan lain-lain akan pelajari dan akan sampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemprov," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Kamis (2/9/2021) malam.

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu mengatakan proses persidangan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menyiapkan langkah hukum lainnya.

"Ya, nanti kami kan belum selesai. Kami pelajari dulu, masih ada langkah hukum lainnya," ucapnya.

MA mengabulkan PK yang dilayangkan PT THI melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta. "Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," dikutip dari situs MA, Kamis (2/9/2021).

Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni Kasasi yang memenangkan pihak Anies.

Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.

Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies. Atas pencabutan izin tersebut, PT THI lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut.

Tak terima, Pemprov DKI mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019.

Pemprov DKI dan PT THI lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN serta mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin Pulau H tersebut.

Baca juga artikel terkait GUGATAN REKLAMASI PULAU H atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan