Menuju konten utama

MA Jatuhkan Sanksi 162 Hakim hingga Staf, 1 Hakim Nonpalu

Selama 2020 terdapat 162 hakim dan pegawai Mahkamah Agung dijatuhi sanksi disiplin. Hanya ada satu hakim disanksi nonpalu selama 2 tahun.

MA Jatuhkan Sanksi 162 Hakim hingga Staf, 1 Hakim Nonpalu
Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjalan bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kanan) untuk memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 162 hakim dan aparatur peradilan selama 2020.

"Untuk jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin," kata Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin saat memberikan pidato Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Ke-162 hukuman disiplin terdiri atas hukuman kepada 97 hakim dan hakim adhoc; 43 pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti sebanyak; 9 pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak; dan 13 staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Syarifuddin menuturkan, MA menerima sekitar 3.569 pengaduan tentang dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim hingga staf peradilan selama 2020. Dari jumlah itu, MA sudah menangani 2.137 laporan.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 2.137 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.432 pengaduan masih dalam proses penanganan," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin pun melaporkan, MA sempat menggelar sidang majelis kehormatan hakim sebanyak 1 kali bersama Komisi Yudisial (KY). Hasil sidang pun memutuskan hakim diberi sanksi non-palu selama 2 tahun.

Ia menambahkan, MA juga menerima 52 rekomendasi dari KY. Dari 52 rekomendasi, 11 ditindaklanjuti dan 41 rekomendasi dihentikan. Ke-41 rekomendasi tidak dijalankan karena 39 rekomendasi mengarah pada teknis yudisial sementara 2 rekomendasi sudah ditindaklanjuti MA.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali