Menuju konten utama

MA Bantah Sudah Ada Putusan PK Demokrat Kubu Moeldoko

Hingga saat ini MA belum mendistribusikan perkara PK terkait perkara Partai Demokrat, bahkan belum menentukan majelis hakim yang menyidangkannya.

MA Bantah Sudah Ada Putusan PK Demokrat Kubu Moeldoko
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

tirto.id - Mahkamah Agung menjawab tudingan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait upaya peninjauan kembali Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengaku bingung bisa sudah ada putusan seperti yang diklaim Denny Indrayana. Ia beralasan, MA belum mendistribusikan perkara dan belum menentukan majelis.

Hal itu mengacu pada data administrasi perkara Mahkamah Agung dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 per 29 Mei 2023 pukul 07.00 WIB dengan pemohon adalah Moeldoko dan termohon Kementerian Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono.

"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata Suharto dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Suharto mengatakan persidangan perkara Partai Demokrat baru akan dimulai setelah didistribusikan dan penetapan majelis. Majelis pun akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan tanggal persidangan. Ia menjamin hakim akan memutus sesuai berkas perkara yang dipegang.

"Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya," kata Suharto.

Denny Indrayana sebelumnya menuding dua kasus yang menjadi atensi publik sudah diputus secara hukum. Selain soal tudingan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus pemilu berjalan proporsional tertutup, Denny juga menyebut Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Moeldoko untuk mengambil Partai Demokrat.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," ujar Denny lewat akun twitternya.

Pernyataan Denny lantas direspon oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam cuitannya, SBY tidak meragukan pernyataan Denny. Mantan Presiden RI ke-6 itu tidak memungkiri Demokrat berpotensi direbut oleh Moeldoko via peninjauan kembali.

"Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dlm Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yangg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko," ujar SBY lewat akun @sbyudhoyono.

Baca juga artikel terkait KONFLIK DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto