Menuju konten utama
Trimedya Panjaitan

Trimedya Panjaitan

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP (2010 - 2015)

Tempat & Tanggal Lahir

Medan, Sumatera Utara, 6 Juni 1966

Karir

  • Pemimpin Pemimpin Law Office Trimedya Panjaitan & Associates (1996 - 2004)
  • Ketua Ketua Komisi III DPR RI (2004 - 2009)
  • Anggota Komisi III DPR RI (2009 - 2014)
  • Ketua Bidang Hukum DPP PDIP (2010 - 2015)

Pendidikan

  • Fak. Hukum Universitas Pancasila Jakarta (1991)

Detail Tokoh

Trimedya Panjaitan adalah seorang politisi dari Partai Demokrat Indonesia Raya (PDIP). Ia juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan periode 2009-2014. Selain itu, ia kini juga menduduki posisi sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PDIP 2010-2015.

Selaku Ketua Bidang Hukum DPP partainya, Trimedya meyakini bahwa rekan separtainya yang tengah terlilit kasus suap Wisma Atlet setelah namanya disebut-sebut oleh Nazaruddin, Wayan Koster, tidak telibat kasus tersebut karena tidak adanya bukti apa pun yang bisa menjadikan Wayan sebagai tersangka. Ia juga menyatakan bahwa PDIP sudah menjanjikan pemberian bantuan hukum kepada Wayan Koster kalau kadernya itu sangat membutuhkan.

Pada bulan Maret 2012 lalu, ia dan tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Benny K. Harman, Nudirman Munir, dan Ruhut Sitompul diadukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 ke Badan Kehormatan DPR. Ketua Kelompok Kerja Petisi 50, Judilheri Justam, melaporkan keempat nama tersebut ke Badan Kehormatan DPR karena diduga keempat anggota DPR yang memang memiliki latar belakang pengacara itu  masih aktif sebagai advokat.

Padahal, berdasarkan pasal 208 ayat 2 UU 27/2009, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Saat melapor ke BK, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti berupa alamat beserta foto kantor pengacara milik keempat anggota DPR tersebut yang masih menggunakan nama mereka. 

Menanggapi hal ini, Trimedya menyatakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Ia tidak lagi memiliki kantor serta tidak ada nama dan tanda tangan dirinya sebagai advokat dalam kop apapun.

Tokoh Lainnya

Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat