Tempat & Tanggal Lahir
Makassar, Sulawesi Selatan , 9 Januari 1960
Karir
- Plt Dirjen Penyediaan Perumahan
- Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bidang Iptek dan Industri
- Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Detail Tokoh
Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Ia lahir pada tanggal 9 Januari 1960. Putra Makassar yang merupakan suami dari Riana Dewi Nugrahani ini telah dikaruniai dua orang anak. Saat ini Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 42/M Tahun 2015, pemilihan pimpinan Tinggi Madya, yaitu Eselon I.a dan I.b dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono), melantik Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng pada tanggal 5 Mei 2015. Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng mengatakan bahwa kunci keberhasilan pembangunan perumahan di Indonesia ialah kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat itu sendiri.
Sebelumnya, Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng pernah menjabat sebagai Plt Dirjen Penyediaan Perumahan pada tahun 2013. Di tahun yang sama pula, Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bidang Iptek dan Industri.
Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng menjelaskan bahwa pelantikan dirinya sebagai Dirjen Penyediaan Perumahan merupakan sebuah amanah dari negara yang harus dilaksanakan sebaik mungkin. Baginya, jabatan tersebut merupakan tanggung jawab. Ia memimpin instansi yang sangat besar yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memiliki serta menghuni rumah yang layak ditempati.
Pada bulan Agustus 2015, Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng selaku Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan melantik sebanyak 67 orang pejabat pengawas setingkat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Para pejabat tersebut dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 30 Juli 2015 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng mengungkapkan bahwa para pejabat pengawas eselon IV merupakan ujung tombak pelaksana program perumahan. Ia juga berharap dengan dilantiknya para pejabat tersebut maka semua hasil program pembangunan perumahan yang telah dibangun pemerintah selama ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian.
Dr. Ir. H. Syarif Burhanuddin, M. Eng berharap tidak akan ada lagi bangunan perumahan pemerintah seperti rumah tapak maupun rumah susun yang dibiarkan kosong dan tidak berpenghuni.