Tempat & Tanggal Lahir
1 Januari 1970
Detail Tokoh
Sri Rahayu Ningsih adalah tersangka anggota sindikat Saracen (kelompok penyebar ujaran kebencian pada Pilkada 2017). Ia ditangkap oleh Satgas Patroli Siber di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat pukul 01.00 WIB, Sabtu (5/8/2017).
Awalnya, Sri hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Namun akhirnya ia terjun ke dalam kelompok Saracen.
Sri ditangkap dengan tuduhan penyebaran foto dan konten SARA yang bermuatan ujaran kebencian melalui laman media sosial Facebook. Ia diduga telah mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melalui akun Facebook miliknya yaitu Sri Rahayu Ningsih (Ny. Sasmita).
Ia melakukan penyebaran konten berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina. Selain itu, ia juga melakukan penghinaan terhadap preseiden dan berbagai partai, ormas dan kelompok.
Meski sudah ditangkap, namun akun facebook miliknya masih aktif 3 hari setelah ditangkap. Postingan terakhir Sri diketahui pada tanggal 8 Agustus 2017 di mana ia menulis dengan judul “Bukti Kabinet Anda Gagal”.
Dalam kelompok Saracen, Sri menjabat sebagai koordinator wilayah Jawa Barat. Hal itu dibenarkan Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo.
Selain menulis sendiri ujaran kebencian terhadap pemerintah dalam akun facebooknya, ia juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain.
Fakta menarik lainnya tentang Sri yaitu diduga kuat ia anggota Barisan Setia Prabowo. Hal ini diketahui dalam foto yang beredar di sejumlah media sosialnya, tampak Sri menggunakan seragam bertuliskan Barisan Tim Setia Prabowo 08 Cianjur.
Sri kini dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan konten SARA dan dijerat pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.