Tempat & Tanggal Lahir
1 Januari 1970
Karir
- Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Detail Tokoh
Prof. Dr. Rahayu Sutiarti Hidayat adalah salah satu saksi ahli linguistik yang dihadirkan dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok. Rahayu merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Dalam persidangan ke-15 kasus dugaan penodaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rahayu menegaskan bahwa untuk memahami masalah secara utuh juga harus mendalami terhadap masa lalu seseorang.
Terkait hal ini, Rahayu sudah membaca buku yang ditulis oleh Basuki Tjahaja Purnama yang juga sempat menyinggung oknum elit yang menggunakan Al-Maidah 51 untuk tujuan politik.
Selain Prof Rahayu, ada 2 ahli yang dihadirkan, yaitu KH Ahmad Ishomuddin (ahli agama Islam/Rais Syuriah PBNU Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung) serta Djisman Samosir (ahli hukum pidana/dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung).