Tempat & Tanggal Lahir
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia, 16 September 1971
Karir
- Anggota DPD Sulawesi Tengah (2014 - 2019)
Pendidikan
- Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako Palu
- Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Detail Tokoh
Nurmawati Dewi Bantilan merupakan seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah pada tiga periode yang 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019. Putri dari mantan bupati Kabupaten Tolitoli, Ma'ruf Bantilan itu juga dikenal sebagai salah satu deklarator sebuah organisasi kemasyarakatan bernama Barisan Indonesia.
Pendidikannya ia tempuh di SDN Pembina Kabupaten Tolitoli, SMP Negeri 1 Kabupaten Tolitoli, SMA Negeri 1 Kabupaten Tolitoli dan selanjutnya kuliah di Fakultas Ekonomi Jurusan Studi Pembangunan Universitas Tadulako, Palu dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Sebagai sosok pemimpin yang dibentuk dan dipersiapkan oleh dirinya sendiri dan lingkungannya, merupakan indikasi bahwa bawaan kepemimpinan ia bukan warisan gen semata sebagai anak Bupati yang hadir tanpa proses, namun semua telah dijalaninya dengan belajar dan berkarya untuk lingkungannya.
Pengalaman Kepimpinan ia di sektor swasta telah menjadi bagian dari dedikasi ia yang sangat berharga. Pada tahun 1997-2003 sebagai Pimpinan PT Telkomsel Palu, Sulawesi Tengah. Pernah juga menjabat sebagai Supervisi Service Quality PT. Telkomsel Regional, Sulawesi, Maluku, Papua di Makassar, 2003-2004, serta Specialist Commerce PT.Telkomsel Regional Sulawesi, Maluku, Papua di Makassar, 2003. Dengan beragam warna pengalaman di atas dan sebagai anggota DPD RI ia berharap semoga dengan amanah rakyat yang begitu besar yang dipercayakan pada ia dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Karir politik sebelum menjadi anggota DPD RI, Nurmawati pernah menjabat sebagai anggota komite I DPR RI, Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPR RI, dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.