Tempat & Tanggal Lahir
Tapanuli, 30 Oktober 1964
Detail Tokoh
Muhammad Hidayat S adalah seorang pria yang tiba-tiba menjadi sorotan lantaran ia melaporkan Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden RI Joko Widodo atas ujaran kebencian.
Muhammad Hidayat mengaku melakukan pelaporan itu sebagai bentuk kepedulian sebagai warga negara yang ingin berkontribusi kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya, menurut Hidayat terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Muhammad yang merupakan warga Bekasi tersebut, dalam laporannya ke kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Rabu 5 Juli 2017 membawa serta barang bukti berupa print out You Tube.
Pria kelahiran Tapanuli tersebut membuat laporan ke pihak kepolisian lantaran Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata yang diunggah di You Tube menyebutkan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, ga mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Muhammad Hidayat diketahui merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.
Menurut Argo Yuwono, Muhammad Hidayat mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu. Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.
Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.