Menuju konten utama
Muhammad Akil Mochtar

Muhammad Akil Mochtar

Ketua Mahkamah Konstitusi (2013)

Tempat & Tanggal Lahir

Putussibau, Tanjung Jati, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Indonesia, 18 Oktober 1960

Karir

  • Anggota DPR RI (1999 - 2004)
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI DPR RI (2004 - 2009)
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (2008 - 2013)
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (2013)

Pendidikan

  • SD Negeri I Putussibau
  • SD Negeri II Putussibau
  • SMP Negeri 2 Singkawang
  • SMA Muhamadiyah Pontianak
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
  • S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
  • S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung

Detail Tokoh

Akil Mochtar atau lengkapnya dikenal dengan Dr. H. M. Akil Mochtar , S.H., M.H adalah laki-laki kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960. Sebelum menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004. Ia pun kembali terpilih menjadi anggota DPR RI selama periode 2004-2009. Akil Mochtar memiliki karir yang cukup strategis di DPR, sebab ia bukan anggota biasa, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi ranah hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan. Ia menjabat di posisi tersebut dari tahun 2004 sampai tahun 2006.


Tahun 2008 Akil Mochtar baru menjadi seorang Hakim Konstitusi. Selanjutnya pada bulan April 2013 Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sayangnya ia terbukti terlibat dan menjadi tersangka aktif dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada. Dengan terpaksa laki-laki penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung tersebut diberhentikan dari posisinya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013.

 

Akil Mochtar merupakan seorang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia dikirim oleh Mahkamah Agung (MA) ke penjara karena terlibat kasus suap. Sampai detik ini, Akil begitu sapaan Akil Mochtar, menjadi narapidana karena korupsi dengan hukuman terlama kedua di Indonesia.

Hasil penyelidikan menemukan Akil Mochtar tidak bekerja sendiri, ada orang-orang yang terlibat dengan perkara hukum Akil yang merupakan pejabat negara. Mereka diantaranya: Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara. Terseret pula Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah divonis lima tahun penjara, Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum empat tahun penjara. Turut menikmati pula Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum tiga tahun penjara, Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito, sekarang sedang dalam masa diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, tak ketinggalan sopir Akil, Muhtar Ependy juga turut terlibat dalam transaksi, ia berperan sebagai kurir.

Di dalam sidang, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak mengakui semua tuduhan. Ia membantah kalau pernah menerima suap dari Bupati nonaktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna.


Ketua sidang untuk terdakwa Budi waktu itu geram mendengar pengakuan Akil saat persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia menggenggam berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berkas tersebut dikatakan bahwa Akil menerima dana guna memuluskan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang sejumlah Rp 15 miliar.

Data menyebut kalau komunikasi antara Akil dan Budi memang tak terjalin secara langsung. Komunkasi tersebut dijalin melalui seorang perantara, yakni Muhtar Efendy, sopir Akil sendiri.


Muhtar memberi kesaksian kalau Budi merupakan orang yang dekat dengan Akil. Untuk membuktikan kata-katanya, Muhtar menunjukkan foto saat Budi duduk di ruang kerja Akil di Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta.


Ditemukan fakta pada akhir bulan Juni tahun 2013, Muhtar menyampaikan permintaan Akil pada Budi menggunakan istilah 10 pempek. Ini berarti Akil meminta uang sebanyak Rp 10 Miliar. Budi yang sedang terdesak saat itu, menyanggupi permintaan Akil. Akan tetapi, dalam persidangan Akil membantah. "Saya tidak tahu dan tidak pernah mengirim pesan tersebut kepada Muhtar Ependy. Mengenai pertemuan itu, semua orang bisa berfoto saat berkunjung," ujar Akil dengan sikap santai saat bersaksi untuk Budi di dalam persidangan.


Akil menceritakan kalau Muhtar sempat berkunjung sebagai kawan lama. Ia, waktu datang ke Mahkamah Konstitusi datang sebagai seorang pengusaha yang menagih hutang pada Akil. Hutang itu terkait dengan pesanan atribut kampanye dalam rangka kampanye pemilihan gubernur saat dia mencalonkan diri sebagai gubernur di Kalimantan Barat, tahun 2007 silam 


Hakim Supriyono, pemimpin sidang perkara tersebut tak puas dengan jawaban Akil. Ia semakin geram dengan bantahan-bantahan yang dilontarkan oleh Akil sejak awal sidang. Hakim pun tak kehabisan kesabaran, ia terus menerus menggelontor Akil dengan pertanyaan-pertanyaan dan fakta-fakta. Salah satu fakta yang dibeberkan hakim ialah, "Kalau Saudara menerima tamu yang akrab sekali, partner kerja atau keluarga bisa kami terima. Tetapi ini (Muhtar) tidak begitu kenal datang, nagih hutang, malah diterima bertamu," katanya.

Hakim terus menyudutkan Akil karena jawabannya amat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang dengan jelas menunjukkan bahwa Akil menerima uang dari Budi.

Bukti-bukti itu merekam bukti suap bermula dari kejadian Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Budi yang tak terima dengan hasil putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah tersebut kemudian mengajukan gugatan. Posisi Akil dalam kasus ini waktu itu bertindak sebagai majelis hakim.


Bukti lainnya menunjukkan adanya transaksi tanggal 5 Juli 2013, masih pagi hari, ada fakta yang membuktikan kalau Muhtar menghubungi Kepala Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi. Akil berpesan kepada Iwan hendak menitip uang dari Budi yang diantar oleh Suzana. Uang terbungkus di dalam dua buah koper.


Selanjutnya, tanggal 17 Juli 2013, terlihat Muhtar mengambil uang sebanyak Rp 5 miliar dan US$ 500 ribu dari Bank Kalimantan Barat. Uang sejumlah US$500 ribu tersebut diantar oleh Muhtar ke rumah dinas Akil di kawasan Jakarta Selatan. Sementara itu, yang senilai Rp 5 miliar masuk ke rekening Muhtar.

 

Tokoh Lainnya

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif