Tempat & Tanggal Lahir
Blitar, Kota Blitar, Jawa Timur, Indonesia, 14 Juni 1958
Karir
- Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (2012 - 2016)
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2007 - 2011)
- Kepala Biro Perencanaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) (2000 - 2002)
Pendidikan
- Master bidang Business Management di Technological University of The Philippines, Manila. (1987 - 1989)
- Sarjana jurusan Administrasi Negara di Universitas Brawijaya, Malang (1979 - 1984)
Detail Tokoh
Mochammad Jasin mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan. Sebelum menduduki kursi Wakil Pimpinan KPK bidang pencegahan, Jasin menjabat Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK. Setelah tak di KPK, Jasin menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Pada 2011, Panda Nababan melaporkan M Jasin mengenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik dengan pasal 335 KUHP juncto 311 juncto 310 KUHP. Hal ini berhubungan dengan pernyataan M Jasin di Harian Suara Merdeka pada 27 Agustus 2009 terkait testimoni dari Antasari Azhar yang dihubungkan dengan anggota Komisi III DPR (saat itu) berinisial PN. Pada 13 Mei 2013, ketika Mochamad Jasin menilai KPK dinilai lebih sopan dibanding era kepemimpinannya. Menurutnya, dulu proses penyitaan tidak pernah kembali dengan tangan kosong. "Namanya penyitaan itu selalu upaya paksa," ucap Jasin
Jasin memulai karier sebagai staf Departemen Perindustrian. Karirnya terus berlanjut hingga menduduki posisi Pembantu Asisten pada Asmenko IV bidang pengembangan wilayah kantor Menteri Koordinator bidang Produksi dan Distribusi. Setelah itu menjabat Pembantu Asisten urusan kebijaksanaan pengawasan pembangunan kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan. Tahun 2000, ketika Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) terbentuk, Jasin didapuk menjadi Kepala Biro Perencanaan. Setelah KPKPN dibubarkan dan terbentuk KPK, beliau hijrah dan menjabat Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.