Tempat & Tanggal Lahir
1 Januari 1970
Karir
- Aktivis Rembang, Jawa Tengah
Detail Tokoh
Joko Priato alias Prin adalah seorang aktivisi berusia 32 tahun yang menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Joko Prianto merupakan warga petani di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang bersama petani lain dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menolak keras pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di wilayah itu.
Kepolisian Jawa Tengah masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk memperbaiki berkas dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik semen Rembang dengan tersangka Joko Prianto. Djarod Padakova selaku juru bicara Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Semarang Jawa Tengah telah memberi tahu jika ada petunjuk yang harus dilengkapi dalam berkas yang diajukan, dengan demikian maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Juru bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova menambahkan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Namun, kepolisian memprioritaskan penyelesaian berkas Joko Priyanto.
Sebelumnya Joko Prianto dilaporkan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Tawdir pada 16 Desember lalu, serta mengadukan enam warga Rembang termasuk Joko Prianto dengan tudingan pemalsuan daftar tanda tangan 2501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang, atas laporan tersebut, Joko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima warga Rembang lainnya.
Dalam laporan tersebut, Joko dituding memalsukan dokumen tanda tangan 2501 warga penolak pabrik semen yang dijadikan data pendukung gugatan PK atas izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Dalam dokumen itu terdapat nama-nama warga penolak semen, yang dianggap janggal, seperti 'Power Rangers', 'Ultraman', dan sebagainya.
Dokumen ini kemudian dijadikan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan izin yang diberikan Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo kepada PT Semen Indonesia untuk menambang dan membangun pabrik semen di Rembang.
Salah satu kuasa hukum Joko Prianto, Kahar Mualamsyah mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan keaslian dokumen 2501 tersebut. Bahkan, bila perlu, kuasa hukum akan mendatangkan orang-orang yang dianggap fiktif dalam daftar tanda tangan penolak pabrik semen.