Tempat & Tanggal Lahir
Jakarta Raya, Indonesia, 10 Oktober 1989
Karir
- Aktris Indonesia
Detail Tokoh
Jennifer Dunn seorang pemain sinetron yang dikenal dengan nama Jennifer. memulai debutnya sebagai bintang iklan, kemudian namanya mulai mencuat lewat perannya dalam sinetron Dia dan Dan. Jennifer Dunn tercatat telah membintangi lebih dari lima sinetron dan beberapa ftv. Selain itu, Jennifer Dunn juga pernah membintangi film yang berjudul Buruan Cium Gue pada tahun 2004.
Jennifer sempat menghebohkan publik lewat kasus narkoba pada tahun 2005. Pada bulan Oktober 2009, Jennifer kembali ditangkap kepolisian karena menggelar pesta narkoba dan pesta seks di kostnya.
Pada tanggal 14 Februari 2014, namanya kembali mencuat karena tersangkut sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang kini kasusnya sedang ditangani oleh KPKJennifer dipanggil KPK dan mengakui sejak bulan September 2013, Dalam kasus tersebut ia telah diberi Wawan sebuah Credit Card dengan Limit Maksimum Rp.50 Juta per bulan dan sebuah mobil mewah yang dikatakannya sebagai pengikat dirinya dan untuk membeli peralatan syuting di rumah produksinya Wawan. Credit Card dan mobil pemberian Wawan telah disita oleh KPK.
Pada 2015, Jennifer Dunn menikah dengan Bobby Michael Reza, namun pernikahan tersebut tdak berlangsung lama.
Pada Mei 2017, nama Jennifer Dunn kembali menjadi sorotan publik, karena ia dituduh sebagai perebut suami orang. Jennifer diduga merebut Faisal Haris yang merupakan suami dari Sarita.
Pada awal Januari 2018, Jennifer kembali ditangkap polisi rumahnya di kawasan Jakarta Selatan terkait masalah narkoba. Dia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti alat sedotan sabu.
Dalam sidang kasusnya yang digelar pada 25 Juni 2018, Jennifer Dunn dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa Jennifer telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun vonis yang diterimanya lebih berat dari tuntutan yang dibacakan JPU yaitu delapan bulan penjara saja.