Tempat & Tanggal Lahir
1 Januari 1970
Karir
- Ahli Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar
Detail Tokoh
Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH adalah Ahli Hukum Pidana dan juga merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar. Dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Gusti Ketut Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara Ahok.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP