Menuju konten utama
Dudung Purwadi

Dudung Purwadi

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI)

Tempat & Tanggal Lahir

1 Januari 1970

Karir

  • Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI)

Detail Tokoh

Dudung Purwadi adalah mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Ia merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun 2009-2011. Pada 6 Maret 2017, Dudung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasusnya tersebut. 

Penahanan Dudung dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Selain tersangkut kasus Rumah Sakit Pendidikan Udayana, Dudung Purwadi juga disangkakan dalam perkara korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

Pada Senin, 27 November 2017,  Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, serta diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. 

Dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2017,  ketua majelis hakim, Sumpeno menyatakan bahwa terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Pada proyek pembangunan Wisma Atlet, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar serta memperkaya Nazaruddin Rp 4,675 miliar dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah Rp 500 juta, sehingga seluruhnya merugikan negara hingga Rp 54,7 miliar.

Dalam kasus pembangunan rumah sakit, jaksa KPK menjerat Dudung  dengan Pasal 2 ayat 1 junctoPasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junctoPasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dalam kasus pembangunan wisma atlet, Dudung dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 junctoPasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber riset: https://tirto.id/dudung-purwadi-ditahan-kpk-terkait-dugaan-korupsi-rs-udayana-ckhA

https://tirto.id/mantan-dirut-pt-dgi-divonis-4-tahun-8-bulan-penjara-cAMk

Tokoh Lainnya

Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar