Tempat & Tanggal Lahir
Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia, 15 Desember 1959
Karir
- Hakim Madya Utama PN Jakarta Selatan
Detail Tokoh
Cepi Iskandar, SH, MH adalah seorang hakim yang telah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3 tahun. Ia sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun dan pertama kali diangkat menjadi seorang hakim pada tahun 1992.
Cepi memiliki pangkat Pembina Utama Madya golongan IV, dengan jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama. Sebelumnya ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Purwakarta.
Di PN Purwakarta, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan. Ia lalu ditempatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu kasus yang pernah ditangani hakim Cepi yakni perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.
Hary Tanoe menggugat Bareskrim Mabes Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak mengabulkan gugatan Hary Tanoe.
Sumber riset: https://tirto.id/hakim-cepi-iskandar-tentukan-nasib-setnov-di-praperadilan-cwpv