Tempat & Tanggal Lahir
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia, 19 Januari 1951
Karir
- Guru Besar linguistik di Universitas Atma Jaya Jakarta
Pendidikan
- Universitas Indonesia
Detail Tokoh
Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo adalah guru besar linguistik di Universitas Atma Jaya Jakarta. Gelar doktor linguistik diperolehnya di Universitas Indonesia pada tahun 1982 dengan disertasi "Deiksis dalam Bahasa Indonesia". Dalam linguistik ia berminat pada sintaksis, pragmatik, analisis wacana, penelitian bahasa ibu, dan pengajaran bahasa.
Dalam sidang ke 16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan Ahok dalam kasus tersebut.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.