Tempat & Tanggal Lahir
Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Indonesia, 3 Mei 1960
Karir
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Pendidikan
- Program Pascasarjana Hukum Unair (2016)
Detail Tokoh
Sejak 2015 lalu, Arminsyah menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya dipindahtugaskan ke jabatan baru , Arminsyah memegang posisi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. Ketika itu, pria kelahiran Padang pada 3 Mei 1960 ini juga merangkap jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim sebab belum ada pengganti Kajati yang baru.
Di tengah kesibukannya sebagai jaksa, Arminsyah tetap mampu menuntaskan program doktornya tepat waktu di Pascasarjana Hukum Universitas Airlangga. Masa kuliahnya yang ditempuh selama 2 tahun 11 bulan tertebus dengan predikat cum laude. Selama menempuh studi doktornya, Arminsyah mengangkat disertasi berjudul “Redefinisi Hukum Konsep Kesengajaan dalam Tindak Pidana Korupsi”. Arminsyah menjelaskan, redefinisi yang dimaksud ialah menggarisbawahi teori kesadaran otonom dalam melengkapi dua teori, yaitu kehendak dan pengetahuan, dalam tindak pidana korupsi.
Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang melibatkan Ketua Umum PSSI, Arminsyah mengaku tidak ingin menanggapi adanya unsur politik di dalamnya. Menurut Arminsyah, penanganan kasus tersebut oleh Kepolisian dan Kejati Jatim sudah sesuai berdasarkan surat perintah penyidikan. Meski demikian, Arminsyah menyatakan akan mengambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung bila penyidik merasa kesulitan menangani kasus tersebut.