Menuju konten utama

Luthfi Pembawa Bendera saat Demo akan Disidang di PN Jakpus, Kamis

Dede Luthfi Alfiandi (20) pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di DPR bakal menjalani sidang perdana, Kamis (12/12/2019) di PN Jakpus.

Sejumlah pelajar membentangkan bendera merah putih saat bentrok antara polisi dalam aksi mahasiswa dan pelajar di sekitar flyover, Jakarta, Senin (30/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dede Luthfi Alfiandi (20) pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di DPR bakal menjalani sidang perdananya, pada Kamis (12/12/2019) besok pukul 14.00 WIB. Luthfi akan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi.

“Sidang Lutfi Alfiandi hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 di Pengadilan Jakarta Pusat," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (10/12/2019).

Sidang perdana Luthfi juga tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 1306/Pid.B/2019/PN JKT.Pst. Sementara Nomor Surat Pelimpahan Luthfi dari Kejaksaan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu B-1255/0.1.10/Epp.2/12/2109.

Dalam SIPP, Luthfi didakwa dengan Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun jika mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.

Lalu, Pasal 212 KUHP mengatakan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.

Adapun Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal 218 KUHP mengancam penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.

"Luthfi dimintai klarifikasi perkara terkait kejahatan terhadap penguasa umum," tulis SIPP tersebut.

Adapun barang bukti dari Luthfi antara lain satu buah handphone, satu potong sweeter warna Abu-abu, sepasang sepatu warna hitam putih, satu buah bendera merah putih, dan satu potong celana sekolah warna abu-abu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan berkas Dede Lutfi Alfiandi (20) pembawa bendera yang viral saat demo telah diterima oleh pihaknya sejak Senin (25/11/2019). Ia menyatakan hasil penyidikan terkait kasus Luthfi sudah lengkap atau P21.

Berdasarkan berkas yang diterima Kejari Jakpus, Sugeng mengatakan Lutfi bukanlah anak STM dan usianya kini telah menginjak 20 tahun. Kemudian saat melakukan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Senin (30/9/2019), Lutfi terekam CCTV ketahuan melempat batu sebanyak dua kali kepada petugas keamanan yang saat itu tengah berjaga.

"Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 21.00 [9] malam, enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana," ucapnya.

Ia juga mengatakan tidak ada bukti yang menyatakan jika Lutfi ditangkap lantaran membawa bendera merah putih. "Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," jelas dia.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz
-->