Menuju konten utama

Lurah Rawa Badak Jawab soal Pemecatan Petugas PPSU

Lurah Rawabadak Selatan, Suhaena sebut petugas PPSU yang lakukan aksi jalan kaki untuk protes pemecatannya tak penuhi kriteria untuk perpanjang kontrak.

Lurah Rawa Badak Jawab soal Pemecatan Petugas PPSU
Ilustrasi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Lurah Rawabadak Selatan, Jakarta Utara, Suhaena merespons aksi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Jejen Sujana yang melakukan aksi jalan kaki ke Balai Kota, Rabu (2/3/2022). Aksi dilakukan karena Jejen merasa tak adil saat dipecat tanpa alasan yang jelas oleh sang lurah.

Suhaena menyatakan Jejen diberhentikan dari pekerjaannya bukan karena dipecat olehnya, melainkan kurang memenuhi kriteria untuk diperpanjang kontrak kerjanya.

"Kemarin itu bukan dipecat, itu bukan. Di PPSU itu kan dikontrak pertahun, kami evaluasi untuk dilanjutkan atau tidak. Nah dia tidak memenuhi kriteria," kata Suhena kepada Tirto," Jumat (4/3/2022).

Setelah akhir tahun, kata Suhena, setiap petugas PPSU akan dievaluasi dan dinilai kembali berdasarkan tiga kriteria untuk menentukan apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Prasarana Umum Tingkat Kelurahan.

Ketiga syarat yang harus dipenuhi yakni Tepat waktu; Loyalitas/kepatuhan; dan Tanggung jawab.

"Kriteria itulah yang kurang. Kemudian hasil kemarin dia rendah dari yang kemarin," ucapnya.

Meski tidak lolos kriteria, Suhaena mengklaim Jejen sudah masuk dalam daftar tunggu untuk dipertimbangkan masuk ke dalam petugas PPSU.

"Dia kemarin kurang sabar saja, padahal kemarin sudah diberikan daftar tunggu. Setelah kemarin koordinasi dengan Pak Camat, karena sisi kemanusiaan, dia punya anak, kita coba ajukan kembali lamaran, dan mau evaluasi dan perubahan kekurangan, insha Allah kita bisa bantu," klaimnya.

Dirinya menjelaskan, mekanisme pengangkatan petugas PPSU di kelurahan yaitu mereka akan diberikan tes tertulis, praktek, dan wawancara yang dinilai langsung oleh Lurah dan Sekretaris Kelurahan.

Petugas PPSU yang sudah bekerja dan akan diperpanjang juga melakukan tes yang sama, namun dengan dasar penilaian pekerjaan yang sebelumnya.

"Nanti ada ranking-ranking, satu sampai bawah, yang bawah kami drop out," tuturnya.

Sedangkan untuk mekanisme pemecatan, tim penilai akan melihat hasil seperti kedisiplinan, kinerja, kepatuhan, hingga loyalitas.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PETUGAS PPSU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri