Menuju konten utama

Lurah Pelanggar PPKM Darurat di Depok Ditetapkan Tersangka

Pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok seorang kepala kelurahan melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Lurah Pelanggar PPKM Darurat di Depok Ditetapkan Tersangka
Polisi berjaga saat pengetatan mobilitas warga di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/7/2021) malam. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

tirto.id - Kepala Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda (54), ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran PPKM Darurat. Ia menggelar pesta pernikahan pada hari pertama PPKM berlaku pada 3 Juli pekan lalu.

Kejaksaan Negeri Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok yang berisi nama Suganda sebagai tersangka. Dalam perkara ini Suganda disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian perkara.

“Kami akan segera pelajari terkait kelengkapan formal dan material,” kata dia di Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (6/7/2021).

Lima JPU itu adalah Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan. Selain itu pihak kejaksaan telah menunjuk tiga pejabat struktural eselon IV, satu pejabat struktural eselon V dan jaksa senior.

"Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan dalam PPKM, sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19. Saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan," ucap Kuncoro.

Suganda yang kala itu menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat, buka suara perihal kasus ini. Dia berujar, hanya 30 orang yang hadir dalam acara tersebut, meski si pemilik tenda dan alat memberikan 220 kursi kepada penyelenggara resepsi. Perihal joget massal saat itu, Suganda mengklaim itu merupakan bagian dari tradisi keluarga besannya yang hendak berpamitan.

Kota Depok termasuk daerah yang menjadi lokasi PPKM Darurat. Kegiatan sosial dan ekonomi dibatasi, termasuk pesta pernikahan, sebab memicu kerumunan. PPKM Darurat berlangsung 3 Juli-20 Juli.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali