Menuju konten utama

Lurah Grogol Selatan Diperiksa soal Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra

Eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan diperiksa penyidik Bareskrim kemarin, Selasa (18/8/2020), selama 7 jam.

Lurah Grogol Selatan Diperiksa soal Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra
Petugas melayani warga saat mengurus dokumen kependudukan di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/wsj.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan terkait pembuatan KTP elektronik atau e-KTP Djoko Soegiarto Tjandra.

Asep diperiksa kemarin, Selasa (18/7/2020), selama tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB. "Penyidik mengajukan 22 pertanyaan," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (19/8/2020).

Awi menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan seperti proses perkenalan Asep dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Lalu perihal pertemuan ketiganya di Kelurahan Grogol Selatan serta proses pembuatan surat keterangan domisili dan KTP elektronik Djoko Tjandra.

E-KTP itu diterbitkan sebagai syarat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko dikenal sebagai salah satu pendiri Mulia Group, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di Jakarta. Kendati buron selama 11 tahun, jejaring bisnisnya diduga terus terawat hingga kini.

Salah satu tandanya muncul dari sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan melayangkan gugatan kepada PT Sanggarcipta Kreasitama terkait sewa gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun sejak 17 Januari-14 Juli 2021 sebesar Rp412,30 miliar. Gugatan perdata nomor 373/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak 12 Mei 2020.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan