Menuju konten utama

Lukman Hakim Saifuddin Bantah Tuduhan Pelarangan Cadar di IAIN

"Saya sudah tanya langsung kepada rektornya, kepala biro dan beberapa mahasiswa, tidak ada pelarangan cadar," kata Lukman Hakim

Siswa belajar di Lab Komputer SMK Al-Idrisiyyah Kampung Pagendingan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/17

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tuduhan pelarangan cadar di IAIN Bukitinggi, Sumatera Barat adalah kesalahpahaman semata.

"Saya sudah tanya langsung kepada rektornya, kepala biro dan beberapa mahasiswa, tidak ada pelarangan cadar," kata Lukman Hakim di Padang, Jumat (23/3/2018) sebagaimana diberitakan Antara.

Ia menyampaikan hal itu usai membuka rapat kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar yang juga dihadiri Gubernur Setempat, Irwan Prayitno.

Lukman Hakim juga menjelaskan perihal surat edaran yang dikeluarkan oleh Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi. Surat edaran tersebut berisi ajakan kepada civitas akademika yang ada di sana untuk menegakkan kode etik dalam hal berbicara, berbusana, serta menjaga kesopansantunan dalam kampus, bukan pelarangan menggunakan cadar.

"Dalam berbusana itu ditekankan menjunjung tinggi kepatutan dan kepantasan," ujar dia.

Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida pada 20 Maret 2018, pihak kampus memang telah memperbarui imbauan dalam poin yang mengatur tentang tata cara berpakaian mahasiswi. Kata 'cadar' dihilangkan dan diganti dengan 'penutup wajah'.

Aturan tersebut kemudian diubah menjadi, bagi perempuan untuk memakai pakaian longgar, tidak tipis dan tidak pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaos kaki, serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik di lokal, perpustakaan, laboratorium, dan kantor administrasi.

"Terkait dengan pakaian perempuan, surat edaran itu menyebutkan tidak boleh menutup seluruh muka yang ada, itu diberlakukan dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar," jelas dia.

Ia menyampaikan hal ini juga dalam meningkatkan komunikasi dan pelayanan akademik. Lukman Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak ada larangan pemakaian cadar sama sekali.

Sebelumnya, Ridha Ahida menyatakan pihaknya tetap berpegang pada kode etik berpakaian bagi dosen dan mahasiswa ketika beraktivitas di kampus.

"Sampai sekarang kami tetap mengimbau dosen dan mahasiswa agar komitmen menjalankan kode etik dalam berpakaian," tambahnya.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan perguruan tinggi, perguruan tinggi punya otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.

"Karena itu IAIN Bukittinggi punya statuta, pedoman akademik dan kode etik dosen dan mahasiswa gunanya agar aktivitas di kampus terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Terkait adanya yang pandangan yang menyatakan cadar sebagai paham radikal, Lukman Hakim mengatakan bahwa hal tersebut kurang pas.

"Paham radikal itu yang dihukum tindakannya, selama tindakan tersebut merugikan orang lain baru diberi sanksi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani