Menuju konten utama

Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Didakwa Terima Suap 46,8 M

Lukas Enembe disebut menerima total uang senilai 46,8 Miliar rupiah dari tindak pidana suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe Segera Disidang, KPK: Didakwa Terima Suap 46,8 M
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (31/5/2023).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Lukas Enembe disebut menerima total uang senilai 46,8 Miliar rupiah dari tindak pidana suap dan gratifikasi tersebut.

"Jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 13 April 2023.

Sementara pada Januari 2023 lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat