Menuju konten utama

Lukas Enembe Jadi Tersangka, Mahfud Persilakan Warga Papua Berdemo

Sebanyak 2.000 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan aksi demo yang dilaksanakan Koalisi Rakyat Papua di Jayapura.

Lukas Enembe Jadi Tersangka, Mahfud Persilakan Warga Papua Berdemo
Ilustrasi Wawancara Lukas Enembe. tirto.id/Lugas

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat Papua menggelar demonstrasi di Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Demonstrasi tersebut dikabarkan berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022. Latar belakangnya karena lukas enembe sebagai Gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu," kata Mahfud dalam keterangan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud mengklaim pemerintah pada dasarnya menjamin masyarakat yang ingin berunjuk rasa selama menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kalau memang mau demo, demo lah dengan tertib. Negara ini menjamin orang berdemo tetapi pada aparat yang di sana juga menjaga keamanan dan ketertiban," jelas Mahfud.

Sementara itu, sebanyak 2.000 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan aksi demo yang dilaksanakan Koalisi Rakyat Papua di Jayapura hari ini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan ribuan personel TNI-Polri itu mengamankan sejumlah kawasan yang menjadi titik kumpul para pendemo yang nantinya akan bertemu di Taman Imbi yang berada di pusat kota.

Memang awalnya aksi tersebut ditolak, namun setelah dilakukan rapat koordinasi dengan koordinator lapangan maka diizinkan dengan catatan tidak ada long march.

"Pendemo tetap tidak diizinkan melakukan long march," kata Mackbon di Jayapura, Papua, Senin (19/9/2022) dilansir dari Antara.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua Elpius Hugi meminta masyarakat tak terprovokasi adanya pesan berantai yang berisi imbauan untuk berjaga-jaga terkait unjuk rasa pada hari ini. Menurut Elpius, pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp itu adalah berita bohong atau hoaks.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita-berita bohong semua itu dan sama-sama menjaga kedamaian di Tanah Papua,” ujarnya.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bersama dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dari ketiga nama, KPK baru menahan Eltinus.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KORUPSI GUBERNUR PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto