Menuju konten utama
Flash News

Lukas Enembe Ditahan KPK, Langsung Dibantarkan di RSPAD

Gubernur Papua Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto. Setelah sehat ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe Ditahan KPK, Langsung Dibantarkan di RSPAD
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan. Namun demikian, politikus Partai Demokrat itu akan dibantarkan lebih dulu di RSPAD Gatot Soebroto karena pertimbangan kesehatan. Enembe akan dijebloskan ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah dinyatakan sehat.

"Tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," sambung Firli.

Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Enembe juga terlihat duduk di kursi roda dengan tangan terborgol.

Firli mengungkapkan bahwa Enembe ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIT. Tim penyidik mendapatkan informasi yang bersangkutan sedang berada di rumah makan di Kota Jayapura. "Selanjutnya tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," tutur Firli.

Setelah ditangkap, Enembe langsung digiring ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal. Selanjutnya Gubernur Papua itu langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Untuk memastikan kondisi kesehatan Enembe, penyidik membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pendampingan ketat.

PENAHANAN LUKAS ENEMBE

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Enembe resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe diduga menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah agar pemerintahan Papua tidak berhenti usai Enembe ditangkap.

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah sudah menyiapkan langkah alternatif secara yuridis.

Baca juga artikel terkait PENAHANAN LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky