Menuju konten utama

Luhut Panjaitan Jadi Menteri KP "Sementara" Gantikan Edhy Prabowo

Luhut Binsar Panjaitan menggantikan jabatan Edhy Prabowo secara sementara. Edhy kini mendekam di ruang tahanan KPK.

Luhut Panjaitan Jadi Menteri KP
Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan (kiri) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) berjalan memasuki ruang rapat paripurna pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Mensesneg Pratikno telah menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Jabatan itu diberikan sementara atau ad interim. Sebab Menteri KP Edhy Prabowo, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dari perizinan ekspor benih lobster.

Informasi tersebut, diketahui dari surat edaran B-835/SJ/XI/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP," kata Antam menjelaskan fungsi pergantian Edhy dalam surat tersebut.

Selain Edhy, KPK telah memeriksa: Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, protokoler KKP bernama Yeni, Kabag Humas KKP Desri Yanti, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, staf Edhy bernama Chusni Mubarok dan Syaihul Anam.

Saat digelandang menuju ruang tahanan KPK, Edhy menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri kelautan dan perikanan.

"Prosesnya [pengunduran diri] sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada bulan Mei, menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat. Pada 5 November 2020, Edhy juga diduga menerima uang.

"Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21-23 November 2020," ujar Nawawi.

Politikus Partai Gerindra itu, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana