Menuju konten utama

Luhut: Harga Migor Kemasan Pengganti Curah Tetap Rp14.000 per Liter

Luhut memastikan minyak goreng dalam kemasan sederhana pengganti migor curah tetap dijual berdasarkan HET kisaran Rp14.000 per liter.

Luhut: Harga Migor Kemasan Pengganti Curah Tetap Rp14.000 per Liter
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, minyak goreng dalam kemasan sederhana pengganti migor curah tetap dijual berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni kisaran Rp14.000 per liter. Bahkan dia menjamin tidak akan ada kenaikan.

“Harganya tetap Rp14 ribuan, ya ada naik-turun, naik-turun gitu. Ya market mekanisme kalau suplainya cukup ya jalan," kata Luhut usai bertemu dengan BPKP, di Jakarta, ditulis Kamis (16/6/2022).

Luhut menuturkan, saat ini hanya Indonesia dan Bangladesh saja yang masih menggunakan minyak goreng curah. Sementara negara-negara lainnya sudah menuju ke minyak goreng dalam kemasan.

"Jadi kita mau minyak goreng curah ini saya bikin kemasan bertahap ya, kemasan sederhana ya, kan bagus jadi bermartabat bangsa kita lebih lagi. Di Jakarta ini orang, kan, lebih nggak suka lagi pakai curah," katanya.

Rencana pemerintah menghapus minyak goreng curah sebenarnya bukan hal baru. Dalam catatan redaksi, pemerintah sempat melempar wacana melarang penjualan minyak goreng curah berlaku per 1 Januari 2022.

Kementerian Perdagangan saat itu berdalih penghapusan dilakukan karena harga minyak goreng curah cenderung sensitif. Terutama terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional.

Kondisinya tentu berbeda dengan minyak kemasan yang bisa disimpan dalam jangka panjang, sehingga harganya relatif terkendali. Hal ini karena produk dikemas dan bisa disimpan serta dapat bertahan lama.

“Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, dalam acara webinar Indef pada 24 November 2021.

Selang sebulan rencana larangan itu dilempar ke publik, Kemendag justru menarik kembali ucapannya. Dalam konferensi pers konferensi pers virtual yang dilakukan pada Jumat, 10 Desember 2021, pemerintah membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah yang tadinya akan dimulai per 1 Januari 2022.

Pembatalan ini dilakukan setelah dikaji dan ternyata menimbulkan protes dari berbagai pihak terutama pedagang UMKM. Maka dari itu, Kemendag memutuskan, selama proses pemulihan ekonomi di tahun depan, minyak goreng curah masih boleh beredar.

“Jadi minyak goreng curah tetap kami izinkan, karena itu menjadi kebutuhan UMKM, kebutuhan masyarakat kecil," kata Oke.

Namun keinginan Luhut kembali mendorong wacana lama ini tentu bukan tanpa alasan. Upaya menghilangkan minyak goreng curah dan menggantikannya ke dalam kemasan sederhana dilakukannya sebagai bagian dari upaya menstabilkan harga minyak goreng di lapangan.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz