Menuju konten utama

Lucas Sebut JPU Paksa Akui Nomer Telepon yang Bukan Miliknya

Lucas membantah semua bukti elektronik dan mengaku tidak mengenal nomor telepon yang disadap serta tidak mengenal suara tersebut.

Lucas Sebut JPU Paksa Akui Nomer Telepon yang Bukan Miliknya
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan, Lucas menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tidak adil karena memaksa dirinya mengakui nomor telepon yang bukan miliknya.

"Ini benar-benar menuduh dan mendiskreditkan saya. Itu enggak fair. Nampaknya JPU berusaha menuduh saya menggunakan suatu nomor telepon, saya sudah bilang itu bukan nomor saya," keluh Lucas ke hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (28/2/2019).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa itu, jaksa KPK memutar rekaman percakapan telepon yang diduga antara Lucas dan Eddy Sindoro, tersangka kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.

Dalam rekaman itu orang yang diduga Lucas berusaha mempengaruhi Eddy untuk mengubah kewarganegaraan guna menghindari proses hukum di KPK.

Saat itu Eddy sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Selain itu, jaksa juga membuka percakapan antara akun yang diduga digunakan Lucas dengan sejumlah pihak, termasuk Ketua RT tempat Eddy Sindoro tinggal.

Namun, Lucas membantah semua bukti elektronik itu. Ia mengaku tidak mengenal nomor telepon yang disadap, dan tidak mengenal suara tersebut.

Ia pun mengaku tidak menggunakan akun Facetime seperti yang dituduhkan.

"Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," tandasnya.

Meski begitu, jaksa terus mencecar Lucas dengan pertanyaan terkait rekaman percakapan tersebut.

Lucas kemudian menolak menjawab dan mengeluh kepada hakim bahwa jaksa tengah memaksanya untuk mengaku.

Lucas mengklaim selama proses penyidikan ia tidak pernah diperdengarkan rekaman atau bukti percakapan yang dihadirkan jaksa.

"Selama saya diperiksa juga enggak pernah diperdengarkan itu," katanya.

Selain itu ia menilai salah satu rekaman berasal dari percakapan tahun 2016 yang tak ada kaitannya dengan kasus yang bergulir tahun 2018 ini.

Lucas didakwa telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya.

Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Namun, Lucas tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabjr ke luar negeri.

Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Atas perbuatannya ini Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari