Menuju konten utama

Lucas Ajukan Eksepsi atas Dakwaan KPK Rabu Pekan Depan

Lucas meminta waktu kepada majelis hakim hingga Rabu (14/11/2018) pekan depan untuk menyusun nota keberatan tersebut.

Lucas Ajukan Eksepsi atas Dakwaan KPK Rabu Pekan Depan
Pengacara Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Adam Bariq.

tirto.id - Pengacara Lucas mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Sidang pembacaan dakwaan sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (7/11/2018).

"Hasil konsultasi kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Lucas kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Lucas meminta waktu kepada majelis hakim hingga Rabu (14/11/2018) pekan depan untuk menyusun nota keberatan tersebut.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zaenab mengungkap setidaknya ada dua argumen yang akan mereka paparkan dalam nota keberatan Lucas.

Yang pertama, Wa Ode menuturkan tindak pidana menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi (obstruction of justice) bukanlah bagian dari tindak pidana korupsi. Akibatnya, pengadilan Tipikor tidak berwenang memutus masalah ini.

"Ibaratnya, ada seseorang melakukan pembunuhan, kemudian ada orang menghalangi penyidikan pembunuhan, apa itu sama dengan pembunuhan?" kata Waode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Selain itu, dirinya pun mengklaim kalau Lucas bukanlah otak dari ini semua. Menurutnya yang menjadi otak dari pelarian Eddy Sindoro adalah Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, dan di belakang Jimmy masih ada orang lain.

Namun, Wa Ode enggan menyebut siapa orang di balik Jimmy yang disebut-sebut jadi mastermind dari upaya melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.

Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Eddy telah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Atas perbuatannya ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG DAKWAAN LUCAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri