Menuju konten utama

LSM Gugat Masalah Polusi Udara di Jakarta, Anies: Hak Warga Negara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai gugatan para LSM kepadanya terkait masalah polusi udara di Jakarta adalah hak warga negara.

LSM Gugat Masalah Polusi Udara di Jakarta, Anies: Hak Warga Negara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan petugas polisi yang bertugas mengamankan kawasan sekitar Kantor Bawaslu RI di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Koalisi Ibu kota akan menggugat sejumlah pejabat pemerintah yang dinilai bertanggung jawab atas polusi udara yang terjadi di Jakarta.

Gugatan rencananya akan dilayangkan salah satunya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Anies menilai gugatan yang dilayangkan merupakan hak warga negara.

"Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang bahkan menganjurkan jangan, enggak boleh, itu prinsip dasar demokrasi," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2019).

Data terkait pencemaran udara tersebut berasal dari aduan masyarakat, serta sejumlah LSM, di antaranya adalah Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, dan Greenpeace.

"Kita terima kasih apresiasi pada LSM-LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," kata Anies.

Terkait salah satu faktor pencemaran udara di Jakarta yang diakibatkan oleh PLTU di sekitar Jakarta, Anies enggan berkomentar.

"Kalau terkait pembangkit listrik itu bukan wilayah kita. Kalau terkait kendaraan bermotor nanti kita akan lakukan," ujarnya.

Salah satu langkah yang diambil oleh Anies adalah menghadirkan bus listrik.

"Arah kita semua bus baru menggunakan tenaga listrik bebas listrik. Jakarta Insyaallah akan bersih udaranya secara bertahap," ujarnya.

Selain ke Anies, gugatan juga akan dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno