Menuju konten utama

LSI: Tingkat Korupsi di Indonesia Meningkat Tapi Trennya Menurun

Survei LSI merilis 52 persen warga Indonesia menilai tingkat korupsi mengalami peningkatan meski tren korupsi dalam dua tahun terakhir disebutkan menurun.

LSI: Tingkat Korupsi di Indonesia Meningkat Tapi Trennya Menurun
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Kuskridho Ambardi memaparkan hasil survei LSI tentang korupsi, religiusitas, dan intoleransi di Indonesia, Jakarta, Rabu (15/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan 52 persen warga Indonesia menilai tingkat korupsi mengalami peningkatan. Kendati demikian, tren korupsi yang terjadi dalam dua tahun terakhir disebutkan menurun.

LSI mencatat pada 2016 trennya mencapai 70 persen sementara pada 2017 trennya berada di level 55 persen.

“Kondisi ini terjadi berkaitan dengan pengetahuan warga bahwa saat ini lembaga-lembaga yang ada telah melakukan langkah pemberantasan korupsi dan langkah tersebut dinilai efektif, meski dalam derajat yang bervariasi,” kata peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi di Hotel Akmani, Jakarta Pusat pada Senin (10/12/2018).

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebutkan mayoritas warga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab dalam mengatasi korupsi di Indonesia. Seiring dengan itu,

“KPK tampak menjadi tumpuan warga untuk memberantas korupsi. KPK adalah lembaga yang paling dipercaya publik saat ini,” ujar Burhanuddin.

Persepsi terhadap tingkat korupsi di pemerintah pusat sendiri merupakan yang paling tinggi. LSI memperoleh temuan bahwa persepsi terhadap tingkat korupsi cenderung menurun hingga ke tingkat desa atau kelurahan.

Burhanuddin lantas menyebutkan mayoritas warga rupanya mempersepsi korupsi untuk hal yang terjadi di pusat dan melibatkan kasus-kasus besar saja. Sedangkan untuk praktik yang dekat dengan warga seperti suap dan gratifikasi terhadap pegawai pemerintahan, rupanya tidak dipersepsikan sebagai praktik korupsi.

LSI mencatat suap dan gratifikasi sebetulnya masih dinilai mayoritas warga sebagai sesuatu yang tidak wajar. Akan tetapi, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah yang menilai tidak wajar itu cenderung turun, sementara yang menilai wajar cenderung semakin banyak.

“Padahal warga sebetulnya cukup berpengalaman dalam berhubungan dengan pegawai pemerintah dalam berbagai layanan publik, terkait pungli dan gratifikasi dengan derajat yang bervariasi,” jelas Burhanuddin.

Survei yang dilakukan LSI tersebut dilakukan kepada sebanyak 2.000 responden yang dipilih secara acak dengan menggunakan metode multistage random sampling. Dengan asumsi simple random sampling, ukuran sampel 2.000 responden memiliki toleransi kesalahan survei sekitar plus minus 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Populasi survei sendiri merupakan warga negara Indonesia yang sudah berumur 19 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri