Menuju konten utama

LPSK Tegaskan Siap Lindungi Saksi Perkara Suap Perizinan Meikarta

LPSK menyatakan siap melindungi saksi dalam persidangan kasus suap Meikarta mengingat dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus ini.

LPSK Tegaskan Siap Lindungi Saksi Perkara Suap Perizinan Meikarta
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi dalam persidangan kasus suap Meikarta. Hal tersebut diperlukan terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus Meikarta.

“Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu lewat keterangan tertulis pada Senin (28/1/2019).

Langkah yang dilakukan salah satunya dengan memonitor langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa pentingnya keterangan saksi, dan potensi ancaman yang bisa saja didapat.

Selain itu, Edwin pun mendorong para saksi untuk mendaftar ke program perlindungan dari LPSK. Tak hanya itu, Edwin pun mengatakan siap menerima saksi pelaku yang bersedia jadi justice collaborator.

“Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," pungkas Edwin.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019), Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah menerima arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dia mengaku pernah diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda Soemarsono untuk membahas hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah seluas 84,6 hektare di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta, Deddy Mizwar meminta pemberian izin ditunda terlebih dahulu. Sebab, izin penggunaan lahan untuk proyek itu membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu [dipanggil ke Jakarta], Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya: Tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng seperti dilansir Antara.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. "Saya jawab: Baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata tersangka penerima suap terkait izin Meikarta tersebut.

Tjahjo mengaku ia menghubungi Neneng hanya dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Ya sudah kalau sudah beres semua, bisa segera diproses [izin Meikarta]," kata Tjahjo mengutip pembicaraannya ke Neneng.

Tjahjo pun telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/1/2019). Komunikasi kepada Neneng itu jadi salah satu poin yang dicecar penyidik KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri