Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK: Syarat Justice Collaborator AKBP Doddy Belum Lengkap

LPSK masih menunggu pihak AKBP Doddy Prawiranegara melengkapi berkas pengajuan justice collaborator terkait kasus dugaan jual beli narkotika.

LPSK: Syarat Justice Collaborator AKBP Doddy Belum Lengkap
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan berkas persyaratan justice collaborator yang diajukan tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara belum lengkap.

"Pengacara [Doddy Prawiranegara] sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022) dilansir dari Antara.

Hasto menjelaskan syarat formal maupun materiel terhadap pengajuan justice collaborator oleh salah seorang tersangka kasus dugaan jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut hingga kini belum dilengkapi.

Syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator, sedangkan syarat materiel meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada salah seorang bernama Linda Pudjiastuti.

"Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," jelas Hasto.

Setelah berkas persyaratan diserahkan, LPSK tidak hanya akan mendalami keterangan dari Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator, tetapi juga dari berbagai pihak. Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh pemohon, kata Hasto, maka tim LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen).

Hal itu untuk melihat apakah dari sisi formal maupun materiel pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kolaborator keadilan atau saksi terlindung oleh LPSK.

"Jadi, kami akan dalami dulu itu," katanya.

Hasto mengatakan kedatangan pengacara AKBP Doddy ke LPSK beberapa waktu lalu masih berupa koordinasi dan menanyakan apa saja syarat untuk pengajuan sebagai justice collaborator.

Selain itu, LPSK, kata Hasto juga tidak akan terpengaruh dengan pernyataan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris yang meminta agar lembaganya menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," jelas Hasto.

Ia menegaskan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto