Menuju konten utama

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Pembunuhan Dukun Santet

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan syarat ada rekomendasi dari Komnas HAM.

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Pembunuhan Dukun Santet
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Wakil Ketua Sandrayati Moniaga serta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Mohammad Choirul Anam, Amiruddin dan Munafrizal Manan memberikan keterangan terkait pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa pembunuhan dukun santet di beberapa daerah di Jawa Timur pada tahun 1998-1999.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan syarat ada rekomendasi dari Komnas HAM.

"Kalau memang ada surat rekomendasi dari Komnas HAM, biasanya per orang, maka kemudian kita lihat," ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution saat dihubungi Tirto, Rabu (17/1/2019).

Namun, Manager menjelaskan, perlindungan harus disesuaikan dengan kebutuhan saksi dan korban. Kemudian juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Misalnya berupa ancaman fisik, itu ada rumah aman, atau pelayanan traumatik misalnya ada trauma healing, berupa bimbingan psikologis. Itu yang kita assessment," ucapnya.

Lanjut Manager, jika terdapat anak korban yang masih membutuhkan pendidikan, LPSK akan bantuan berupa psikososial, yaitu akan dihubungkan dengan kementerian-kementerian terkait.

"Kalau biaya sekolah itu kita hubungkan ke Kemendikbud. Apalagi sekarang pemerintah daerah memberikan [pelayanan] sekolah gratis kan," pungkasnya.

Terkait peluang perlindungan dari LPSK, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, belum ada rekomendasi, karena indikasi korban dan keluarga yang memerlukan perlindungan belum ada.

Baca juga artikel terkait PERISTIWA DUKUN SANTET JATIM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali