Menuju konten utama

LPSK Sebut Belum Terima Laporan Soal Adanya Ancaman ke Hakim MK

LPSK menyebut informasi tentang adanya ancaman ke hakim MK itu belum tentu benar.

LPSK Sebut Belum Terima Laporan Soal Adanya Ancaman ke Hakim MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum menerima laporan dari adanya kemungkinan ancaman terhadap para hakim Makhamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa pemilu 2019.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian menjelaskan bahwa sejauh ini informasi itu sudah masuk kepada LPSK, tetapi belum ada tindakan yang diambil terkait kabar yang beredar itu. Namun, ia memastikan bahwa lembaganya akan berkoordinasi dengan MK terkait informas yang beredar itu.

“Informasi potensi ancaman itu menjadi perhatian kami. Itu akan kami koordinasikan dengan MK. Sejauh ini belum ada laporan,” ucap Rully kepada wartawan usai menerima kunjungan pengacara BPN Prabowo-Sandiaga, Sabtu (15/6/2019).

Kepada wartawan, Rully mengaku belum dapat memberi penjelasan lebih lanjut terkait adanya informasi mengenai ancaman itu. Ia menuturkan saat ini berbagai informasi itu juga baru sebatas potensi.

Menurutnya, karena baru sebatas potensi, maka ia belum dapat mengatakan mengenai tindak lanjut atas informasi itu. Sebabnya informasi itu dianggap belum tentu sepenuhnya tepat.

“Ini potensi ya belum tentu benar. Tapi ya tetap itu adalah informasi,” ucap Rully.

Selain itu, Rully juga mengatakan bahwa LPSK akan mengedepankan kepentingan saksi yang akan hadir pada sidang sengketa pemilu bila diberikan mandat oleh MK.

Ia mengatakan perlindungan nantinya tidak hanya terbatas pada saksi dari BPN Prabowo Sandiaga saja, tetapi juga para saksi pihak lain yang hadir pada sidang sengketa pemilu.

“LPSK sangat membuka luas ruang bagi seluruh saksi juga ahli untuk mengajukan perlindungan. Tentu gak hanya saksi BPN tapi juga termohon,” ucap Rully.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi