Menuju konten utama
UU TPKS

LPSK Minta Dana Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual Masuk RPP

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan dana bantuan tersebut telah diatur dalam UU TPKS.

LPSK Minta Dana Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual Masuk RPP
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta pemerintah memasukkan dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Nantinya draf RPP akan diusulkan kepada Kemenkumham sehingga masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Hasto menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi mengatur soal dana bantuan korban.

“Dalam Pasal 1 angka 21 UU TPKS, dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban TP kekerasan seksual," kata Hasto dalam rilis tertulis pada Kamis (22/9/2022).

Hasto menjelaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” terangnya.

Keberadaan dana bantuan korban menjadi solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban. Bahkan dalam catatan LPSK pada 2020, terdapat dana restitusi sebesar RP7 miliar. Namun tak lebih dari 10 persen, dana restitusi yang dikumpulkan.

“Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp101 juta atau kurang dari 10% dari angka perhitungan LPSK,” ungkapnya.

Ada beberapa materi muatan dalam RPP dana bantuan korban yang diusulkan LPSK, antara lain mengenai sumber dana awal. Seperti prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan korban tersebut.

Baca juga artikel terkait KORBAN KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz