Menuju konten utama

LPSK: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Divonis Ringan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut bahwa mayoritas pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman ringan. 

LPSK: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Divonis Ringan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut bahwa mayoritas pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman ringan.

Hal ini disampaikan Edwin merespons vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa santri di Jombang, Bechi.

"Data LPSK hingga 2021 mencatat ada 107 kasus kekerasan seksual yang dibawa ke ranah pidana. 29 persen di antaranya mendapat vonis di bawah 5 tahun. Vonis sedang 42 persen antara 6 sampai 9 tahun. Kemudian vonis tinggi hanya 29 persen, 10-15 tahun," kata Edwin dalqm konferensi persnya di Kantor LPSK, Kamis, 1 Desember 2022.

Edwin menyimpulkan bahwa data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik hukum dengan suasana kebatinan korban.

"Dari data ini kita bisa melihat bahwa memang ada kesenjangan antara suasana kebatinan publik dan kebijakan pemerintah dengan praktik hukum. Dan vonis Bechi ini termasuk rendah," katanya.

Ia pun menyayangkan vonis rendah tersebut, pasalnya, menurut Edwin pelaku perlu diberi hukuman yang menimbulkan efek jera.

"Hukuman keras itu akan menunjukkan kepada pelaku kekerasan seksual bahwa kejahatan mereka tidak bisa ditolerir," kata Edwin.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya pada Kamis (17/11/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP. Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati. Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri