Menuju konten utama

LPSK: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Melibatkan Aparat

LPSK juga menemukan keterlibatan anggota keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia.

LPSK: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Melibatkan Aparat
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022).

Selain Terbit Perangin Angin, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.

"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," kata dia.

Edwin belum bisa membeberkan secara rinci pihak tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Dia memastikan dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Nanti di momen yang tepat akan kami sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," jelasnya.

Edwin menjelaskan keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Hingga kini, lebih dari tiga saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

"Kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan," tukasnya.

Setelah ada permohonan dari saksi korban, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.

LPSK juga terus memantau keamanan hingga kebutuhan para korban. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG MANUSIA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan